Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan
Kabar PAC

Ketua Ansor Kabupaten Pasuruan Ajak Pemuda Waspadai Gerakan HTI yang kembali Muncul

Pasuruan _ Demonstrasi yang digelar Organisasi Terlarang HTI di beberapa Kota Besar Minggu (2/2) kemarin sontak mendapat tanggapan tegas dari Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan, Sahabat Abd.Karim,M.Si. Gerakan tersebut membuktikan bahwa keberadaan HTI masih ada dan perlu diwaspadai walaupun sudah resmi dibubarkan oleh Pemerintah. Menurut Sahabat karim gerakan tersebut perlu diwaspadai karena organisasi tersebut sudah melanggar asas Pancasila sebagai dasar negara.

” Gerakan itu jelas melanggar, wong sudah tidak berazas Pancasila.” Ujarnya

Sebagaimana diketahui, HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017. Pembubaran tersebut tidak lantas membuat gerakan organisasi ini terhenti.

” Kalau tidak kita hentikan, organisasi ini akan membahayakan keutuhan NKRI.” tambah Sahabat Karim.

Senada dengan Sahabat Karim, Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Banser Kabupaten Pasuruan, Kosim menegaskan jika pemerintah tidak segera tidak tegas maka Banser akan siap bertindak sesuai arahan Pimpinan.

” Jika Pimpinan perintahkan gebuk, maka kita gebuk mereka, kita harus tindak tegas.” Tegas Sahabat Kosim

Oleh karena itu, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan ajak semua pemuda khususnya di Kabupaten Pasuruan, untuk waspada terhadap gerakan ini. Banyak dari pemuda yang tergabung dengan organisasi terlarang ini tidak lagi percaya dengan dasar negara Pancasila bahkan ingin mengganti dasar Negara Indonesia tersebut.

Related posts

Dilantik, Ansor Lumbang Siap Perkuat Komitmen dan Integritas Kader

Ansor Kabupaten Pasuruan
4 tahun ago

Banser Lumbang bantu Warga Buka Jalan di Tengah Hutan

Ansor Kabupaten Pasuruan
3 tahun ago

Lestarikan Tradisi Santri, Ansor Rejoso Adakan Kajian Kitab Kuning

Ansor Kabupaten Pasuruan
4 tahun ago
Exit mobile version